Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Status, Rekening, dan Lokasi Pencairan BSU Rp1,8 Juta

- 27 November 2020, 08:23 WIB
Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Status, Rekening, dan Lokasi Pencairan BSU Rp1,8 Juta.*
Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Status, Rekening, dan Lokasi Pencairan BSU Rp1,8 Juta.* /Pixabay

RINGTIMES BALI - Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) para guru/dosen dan tenaga kependidikan honorer mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.

"Pencairan BSU sudah mulai bisa dilakukan sekarang, pada November dan Desember nanti," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Ainun Na'im dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA, 17 November 2020.

Ia mengatakan bahwa bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen dan tenaga pendidikan honorer yakni sebesar Rp1.800.000 dan diberikan hanya satu tahap.

Baca Juga: NIK KTP terdaftar di apb.kemdikbud.go.id, Segera Lengkapi 5 Berkas untuk Pencairan Bantuan Rp1 Juta

Ia menambahkan para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di Bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU.

"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen di akses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id. yang bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi atau untuk yang perguruan tinggi di pangkalan data Dikti untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi Bank cabang ya," katanya.

Baca Juga: Waduh, 2 Weton Ini Berpotensi Selingkuh Menurut Primbon Jawa

Penerima dapat menyiapkan dokumen dokumen dan dibawa kepada bank penyalur, yakni :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. NPWP jika ada.
3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti.
4. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti.

"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," katanya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x