Berikut ini adalah daftar periksa atau syarat yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka :
Baca Juga: Bantuan BSU Kemdikbud Mulai Cair, Jangan Sampai Batal, Segera Aktifkan Rekening Anda
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan.
3. Siap menerapkan wajib masker.
4. memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
6. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Selain daftar periksa tersebut, pembelajaran tatap muka dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat, yaitu:
Baca Juga: Letakkan Akuarium di Tempat Ini, Menurut Fengshui Dipercaya Datangkan Keberuntungan
1. Kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
2. Jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.