Simak Syarat dan Aturan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka,Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

- 23 November 2020, 22:08 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka /August de Richelieu/Pexels/

RINGTIMES BALI - Dengan diumumkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19, Pemerintah akhirnya memberikan ijin pembelajaran tatap muka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan penyesuaian kebijakan itu diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

Melalui hasil evaluasi tersebut dinyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.

Baca Juga: Anda Lulusan SMP, Segera Daftar Tamtama PK TNI AU Gelombang II Tahun 2021

“Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan mulai dari kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi menjadi pertimbangan,” ujar Nadiem, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA, 23 November 2020.

Sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain:

1.  tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.

Baca Juga: Waduh, BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta Bisa Batal Cair, Jangan Sampai Lakukan 2 Hal Ini

2. Kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah.

3. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x