RINGTIMES BALI - Pencairan Bantuan Subsidi Upah Kemdikbud kepada guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS bisa batal jika ada persyaratan yang tidak terpenuhi.
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).
PTK non-PNS meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud Cair, 4 Golongan Ini Dipastikan Tak Dapat, Cek Apa Kamu Termasuk
Syarat PTK yang mendapat BSU adalah
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
3. Berstatus non-PNS.
4. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Kemdikbud Rp1,8 Juta dilakukan secara bertahap di bulan November 2020.
Baca Juga: Guru Honorer Gaji Rp5 Juta Perbulan Tidak Dapat Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud, Ini Penjelasannya
Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti.
Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti.
Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.