Login info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta

- 23 November 2020, 17:30 WIB
Login info.gtk.kemdikbud.go.id atau  pddikti.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BSU Kemdikbud p1,8 Juta
Login info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BSU Kemdikbud p1,8 Juta /Kemdikbud

RINGTIMES BALI -Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS yang mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud tahun 2020 dapat mengecek penerima BSU secara online.

BSU adalah bantuan pemerintah yang diberikan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional dan mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sasaran utama bantuan adalah 2.034.732 PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud Cair, 4 Golongan Ini Dipastikan Tak Dapat, Cek Apa Kamu Termasuk

PTK non-PNS tersebut terdiri dari 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. 

Mendikbud menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi penerima BSU Kemendikbud.

“Kami di Kemendikbud selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria, sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya” ujar Nadiem, pada acara peluncuran secara daring Program BSU bagi PTK Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud, Selasa, 17 November 2020, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Guru Honorer Gaji Rp5 Juta Perbulan Tidak Dapat Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud, Ini Penjelasannya

Syarat untuk mendapatkan BSU adalah :
1. Calon penerima berstatus Warga Negara Indonesia
2. Calon penerima bukan  non-PNS,
3. Calon penerima memiliki penghasilan di bawah lima juta rupiah per bulan.
4. Calon penerima tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan.
5. Calon penerima tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Jenis Kram Haid pada Wanita, Begini Penyebabnya

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x