Mulai 1 November, Akun BPJS Kesehatan Akan Dibekukan Jika Tak Lakukan Ini

31 Oktober 2020, 03:05 WIB
Mulai 1 November, Akun BPJS Kesehatan Akan Dibekukan Jika Tak Lakukan Ini /BPJS KESEHATAN/

RINGTIMES BALI – Dalam rangka meningkatkan keakurasian data, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melakukan cleansing data.

Cleansing data dilakukan dengan membekukan data bagi peserta yang bermasalah untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang maksimal.

Pemeriksaan kelengkapan data dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS dilakukan BPJS.

Baca Juga: BREAKING NEWS!Gempa 7,0 Skala Richter Disusul Tsunami Landa Turki dan Yunani, 45.000 Orang Mengungsi

Pada Minggu, 1 November 2020 peserta yang belum lengkap datanya akan dinonaktifkan sementara waktu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa pemeriksaan itu akan dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang tidak memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Badan itu pun akan melakukan Program Registrasi Ulang (GILANG).

Baca Juga: Kenali Hubungan, Mengapa Stres Menjadi Salah Satu faktor Pemicu Sakit pada Lambung

Untuk diketahui, peserta PPU-PN meliputi pejabat negara, PNS pusat/daerah, PNS pusat/daerah diperbantukan, prajurit, Polri, PNS prajurit, dan PNS Polri.

Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.

“Pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," ujar Iqbal.

Baca Juga: 4 Jenis Buah yang Bisa Dikonsumsi ketika Asam Lambung Menyerang

Jika sudah diperiksa dan status NIK berubah dari aktif menjadi non aktif dengan keterangan
“registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data, lengkapi data KK/KTP”

langkah selanjutnya adalah pendaftaran ulang.

"Dalam proses registrasi ulang ini, peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka," dikutip dari keterangan resmi BPJS Kesehatan, Jumat, 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Rutin Olahraga, Bantu Kurangi Gejala Asam Lambung

Peserta PPU PN dapat mengecek status kepesertaan sebelum melakukan registrasi ulang melalui sejumlah layanan :

1. Aplikasi Mobile JKN,
2. layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
3. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
4. Petugas BPJS SATU! di rumah sakit
5. Melalui Aplikasi JAGA KPK .

Iqbal pun menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan membutuhkan keterlibatan masing-masing instansi pemerintah dalam pelaksanaan program GILANG.

Baca Juga: Kenali Penyebab Keringat Dingin Ketika Sakit Lambung Menyerang

Instansi yang dimaksud diantaranya Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan POLRI (PEPABRI), PT Taspen (Persero), serta PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.

Pihak BPJS Kesehatan berharap seluruh instansi pemerinyahan dapat turut mendorong pesertanya untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS.

Peserta yang dinonaktifkan sementara diharapkan segera melakukan registrasi ulang.

Baca Juga: Waspada, 4 Tipe Pesan Teks Menandakan Pasangan Anda Berbohong

Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG.

Menurut Iqbal, GILANG dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler