Ini 14 Pasal Bermasalah dan Kontroversial di UU Cipta Kerja, Mogok Kerja Berlanjut

6 Oktober 2020, 11:33 WIB
Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

RINGTIMES BALI - RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Senin 5 Oktober 2020 kemarin. Akibat disahkannya UU Cipta Kerja, gelombang mogok kerja terus berlanjut.

Ternyata ada 14 pasal bermasalah dan kontroversial dalam UU Cipta Kerja, simak artikel ini sampai habis.

Untuk diketahui bersama di UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Di dalam UU Cipta Kerja diatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektifitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Berikut ini 14 pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang dikutip RINGTIMES BALI dari laman RRI.co.id :

Baca Juga: Masya Allah, Benarkah Napi Chai Changpan Sempat Sholat di Hutan Tenjo, Polisi masih Memburunya

Pasal 59

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

Baca Juga: Omnibus Law Resmi Diketok, Simak Ini Surat Terbuka dari Menaker untuk Buruh dan Pengangguran

Pasal 79

Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dipangkas.

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kemudian Pasal 79 ayat (5) menyebut, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Tolak Keras Omnibus Law, 2 Juta Buruh 'Mogok Nasional' RUU Cipta Kerja, ini 7 Tuntutan nya

Pasal 88

UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja.

Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan.

Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Baca Juga: Omnibus Law Sangat Berbahaya Bagi Dunia Pendidikan, Ini Alasannya

Pasal-pasal UU Ketenagakerjaan yang dihapus

Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.

Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: 'Omnibus Law' RUU Cipta Kerja Diketok jadi UU, Buruh Tolak dan Serukan #JegalSampaiGagal

Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.

Selain itu, UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/ buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.

Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.

Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.

Baca Juga: Selatan Bali Masuk Daftar Wilayah Terancam Potensi Gempa dan Tsunami, Ini Kata BMKG

Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.

Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebut, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja. Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Sebagaimana diberitakan RINGTIMES BALI sebelumnya, ada 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan sehingga memicu adanya aksi mogok nasional ini.

Kesepuluh isu tersebut adalah berkaitan dengan PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, TKA, UMK dan UMSK, pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

Baca Juga: Masya Allah, Benarkah Napi Chai Changpan Sempat Sholat di Hutan Tenjo, Polisi masih Memburunya

“Sepuluh isu tersebut telah dibahas oleh pemerintah bersama Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI selama 5-7 hari dan sudah menghasilkan kesepakatan,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya belum lama ini.

“Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati bahwa 3 isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003. Jika demikian kesepakatannya, buruh setuju,” imbuh Said Iqbal.

Namun ada tujuh hal yang lainnya, buruh Indonesia menolak keras dan tidak menyetujui hasil kesepakatan tersebut. Ketujuh isu yang ditolak buruh di RRU Cipta Kerja antara lain

Pertama, UMK bersyarat dan UMSK dihapus. Buruh menolak keras kesepakatan ini.

Baca Juga: Sambut Ultah Park Jimin BTS 13 Oktober, Jimin Zodiak Libra Cocok dengan Aries

Menurut Said Iqbal, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Karena UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

Pun tidak benar kalau UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya. Karena kalau diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia jauh lebih kecil dibandingkan upah minimum di Vietnam.

Selain itu, UMSK harus tetap ada. Sebab tidak adil, jika sektor otomotip seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk.

Baca Juga: Lirik lagu Lewis Capaldi Befofe You Go Beserta Artinya

“Karena itulah di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara,” lanjutnya.

Sebagai jalan tengah, penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK bisa dilakukan di tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja. Jadi UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK, agar ada keadilan.

Sedangkan perundingan nilai UMSK dilakukan oleh asosiasi jenis industri dengan serikat pekerja sektoral industri di tingkat nasional.

“Jadi upah minimum yang diberlakukan tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK,” ujar Said Iqbal.

Baca Juga: Viral Penolak Omnibus Law Dimatikan Mikrofonnya, Andi Arief Sindir Puan Maharani, Kok Bisa?

Kedua. buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Nilai pesangon yang berkurang, walaupun dengan skema baru yaitu 23 bulan upah dibayar pengusaha dan 9 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk akal.

Tanpa membayar iuran tapi BPJS membayar pesangon buruh 9 bulan, dari mana BPJS mendapat sumber dananya?

Ketiga. PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Dalam hal ini, buruh menolak PKWT seumur hidup.

Keempat. Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup.

Baca Juga: Tinggalkan Rumah Sakit, Donald Trump Tiba di Gedung Putih, Lepas Masker dan Beri Salam Hormat

Menurut Said Iqbal, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh. Dan ini akan dilakukan penolakan besar-besaran.

Dia juga mempertanyakan, siapa yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing? Sebab tidak mungkin buruh membayar kompensasi untuk dirinya sendiri dengan membayar iuran JKP.

Apalagi buruh outsourcing, siapa yang akan membayar JKP-nya? Sebab mustahil agen outsourcing bersedia membayar JKP buruh.

Apalagi kalau outsourcing dikontrak agen di bawah 1 tahun atau perusahaan pengguna pekerja outsourcing mengembalikan ke agen sebelum habis masa kontraknya, makin tidak jelas siapa yang harus membayar JKP-nya?

Baca Juga: Tuai Kontroversi, Ini Tujuan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Salah Satunya Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Belum lagi, siapa yamg membayar upah sisa kontrak dari karyawan kontrak dan pekerja outsourcing kalau kontraknya diputus di tengah jalan sebelum habis masa kontrak yang diperjanjikan pengusaha? Apakah pengusaha atau agen outsourcing mau membayar?

Dalam RUU Cipta Kerja disebutkan, buruh kontrak yang mendapai konpensasi adalah yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun. Pertanyaannya, bagaiamana kalau pengusaha hanya mengontrak buruh di bawah satu tahun? Berarti buruh kontrak tidak akan mendapatkan konpensasi.

Satu hal yang pasti, dengan DPR setuju dengan karyawan kontrak dan pekerja outsourcing seumur hidup berarti no job security atau tidak ada kepastian kerja bagi buruh Indonesia.

Baca Juga: 5 Aplikasi Penghasil Uang Versi Tube Indonesia, Uangnya Terbukti Ditransfer

Lalu di mana kehadiran negara dalam melindungi buruh Indonesia termasuk melindungi rakyat yang masuk pasar kerja tanpa kepastian masa depannya dengan dikontrak dan outsourcing seumur hidup.

“Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 % sampai 80 % dari total buruh yang bekerja di sektor formal. Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?” tegas Said Iqbal.

Kelima. Waktu kerja tetap eksploitatif, buruh menolak jam kerja yang eksploitatif.

Baca Juga: 15 Referensi Musik untuk Menemani Anda Belajar Maupun Mengerjakan Tugas Kantor

Keenam. Hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan terancam hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Begitu pun dengan cuti panjang dan hak cuti panjang, juga berpotensi hilang.

Ketujuh. Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.

“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” tegas Said Iqbal.***

 

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler