RINGTIMES BALI - RUU Cipta Kerja (omnibus law) telah disetujui menjadi UU melalui rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam Rapat Paripurna, Sabtu 3 Oktober 2020. Buruh dan mahasiswa serta aktivis ramai-ramai menolak dan serukan tagar #JegalSampaiGagal hingga menjadi trending di twitter
Diketahui tujuh fraksi DPR RI melalui pandangan fraksi telah menyetujui RUU Cipta Kerja atau omnibus law yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.
Sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat menyatakan menolak RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya
Sebagaimana dikutip dari Galamedianews meski tujuh fraksi menerima dan dua menolak RUU Cipta Kerja menurut Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas pihaknya menyatakan jika pintu komunikasi tetap dibuka.
"Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka, hingga menjelang Rapat Paripurna," katanya saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Jakarta, Sabtu malam.
Menanggapi persetujuan RUU ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menjadi wakil pemerintah memberikan apresiasi atas selesainya pembahasan Omnibus Law di tingkat Baleg.
Baca Juga: Omnibus Law Sangat Berbahaya Bagi Dunia Pendidikan, Ini Alasannya
"Pemerintah mengapresiasi segala keterbukaan dalam proses pembahasan serta mendapatkan tanggapan dari masyarakat dengan kerja yang tidak mengingat waktu," katanya.
Ia memastikan RUU Cipta Kerja akan mendorong adanya efisiensi maupun debirokratisasi karena memberikan kemudahan dan mempercepat proses perizinan berusaha, terutama bagi UMKM maupun koperasi.