Tolak Keras Omnibus Law, 2 Juta Buruh 'Mogok Nasional' RUU Cipta Kerja, ini 7 Tuntutan nya

- 4 Oktober 2020, 09:46 WIB
Tolak Omnibus Law, 2 Juta Buruh 'Mogok Nasional' RUU Cipta Kerja, ini 7 Tuntutan nya
Tolak Omnibus Law, 2 Juta Buruh 'Mogok Nasional' RUU Cipta Kerja, ini 7 Tuntutan nya /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

RINGTIMES BALI - Pasca disetujuinya RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dan akan dibawa ke paripurna, 2 juta buruh akan ikut dalam aksi unjuk rasa 'mogok nasional' terkait penolakan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini.

Hal ini diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Ia mengatakan aksi unjuk rasa atau mogok nasional terkait RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law akan diikuti 32 federasi dan konfederasi di Indonesia.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Menurutnya, mogok nasional tersebut akan dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal,Sabtu 3 Oktober 2020 dikutip RINGTIMES BALI dari RRI.co.id

Said melanjutkan ada 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan sehingga memicu adanya aksi mogok nasional ini.

Baca Juga: 'Omnibus Law' RUU Cipta Kerja Diketok jadi UU, Buruh Tolak dan Serukan #JegalSampaiGagal

Kesepuluh isu tersebut adalah berkaitan dengan PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, TKA, UMK dan UMSK, pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

“Sepuluh isu tersebut telah dibahas oleh pemerintah bersama Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI selama 5-7 hari dan sudah menghasilkan kesepakatan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x