Omnibus Law Sangat Berbahaya Bagi Dunia Pendidikan, Ini Alasannya

- 18 Agustus 2020, 10:12 WIB
ilustrasi Omnibus Law./*
ilustrasi Omnibus Law./* /

RINGTIMES BALI - Ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) sangat berbahaya bagi dunia pendidikan di Indonesia.

Hal ini diungkapkan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mulyanto di Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020.

Menurutnya, banyak aturan penting dalam penyelenggaraan pendidikan akan dihapus dan diubah dengan ketentuan baru RUU ini.

Baca Juga: Ini Penyesalan Sopir Ambulans, Kehilangan Waktu 5 Menit, Pasiennya Meninggal

"Ketentuan baru dalam RUU Cipta Kerja ini cenderung menjadikan pendidikan sebagai komoditas bisnis dan menanggalkan aspek kebudayaan dalam pendidikan," kata Mulyanto seperti dilansir Ringtimes Bali dari situs RRI, Selasa 18 Agustus 2020.

Politisi PKS itu menegaskan, pihaknya tidak ingin dunia pendidikan nasional sekedar menjadi pasar industri tersier dengan semangat liberalisme kapitalistik.

Sekaligus, kata dia, menjadi bancakan lembaga pendidikan asing, serta menggerus nilai-nilai budaya adiluhung bangsa ini di tengah kompetisi dagang edukasi global.

Baca Juga: Fedrik Adhar JPU Kasus Penyiraman Air Keras Meninggal, Ini Komentar Novel Baswedan

"Masalah-masalah mendasar di atas harus dibahas secara komprehensif, mendalam, dan cermat oleh semua pihak yang terkait. Kita tidak boleh grasa-grusu dan sikap menggampangkan. Butuh suasana yang tenang," tuturnya

"Sebab, pendidikan adalah masalah vital bangsa ini. Berkaitan langsung dengan tujuan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta masa depan kita," tandasnya.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x