Tuai Kontroversi, Ini Tujuan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Salah Satunya Ciptakan Lapangan Pekerjaan

- 6 Oktober 2020, 10:06 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja Resmi Disetujui DPR.
Ilustrasi UU Cipta Kerja Resmi Disetujui DPR. /Pixabay


RINGTIMES BALI -
DPR akhirnya mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Senin, 5 Oktober 2020 kemarin. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2020-2021.

Sebelumnya Pembahasan RUU Cipta Kerja memicu kontroversi. Meski dirundung penolakan dan demo besar-besaran serikat buruh di berbagai daerah, pemerintah dan DPR tak bergeming dan terus melanjutkan upaya pengesahan RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Tinggalkan Rumah Sakit, Donald Trump Tiba di Gedung Putih, Lepas Masker dan Beri Salam Hormat

RUU Cipta Kerja adalah bagian dari Omnibus Law. Dalam Omnibus Law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain: RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


Lalu apa sebenarnya isi undang-undang ini?

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Baca Juga: Dikabarkan Organ Vitalnya Memprihatinkan, Donald Trump Diberi Obat Steroid Dexamethasone

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Galamedianews pada 6 Oktober 2020 dengan judulResmi Disahkan DPR RI, Ini Dia Tujuan UU Cipta Kerja yang Disebut Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Pada Pasal 3 disebutkan tujuannya undang-undang ini yaitu untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan.

Serta perlindungan UMK-M serta perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x