Perintah Jokowi Jelas Luhut Ditunjuk Kuasai Jakarta dan 7 Provinsi Selama Dua Minggu, Apa Saja

15 September 2020, 10:21 WIB
Perintah Jokowi Jelas Luhut Ditunjuk Kuasai Jakarta dan 7 Provinsi Selama Dua Minggu /

RINGTIMES BALI - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama dua minggu ini untuk menekan angka Covid-19 di 8 provinsi.

Hal ini diungkapkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto belum lama ini.

Sederet perintah disampaikan Jokowi dalam pengelolaan penanganan Covid-19 dari segi kesehatan dan pemulihan ekonomi perlu terus dikoordinasikan antara pemerintah pusat atau daerah.

Baca Juga: PSBB, Warga DKI yang Positif Covid-19 Diisolasi, Tidak di Rumah

"Dan keputusan yang menyangkut masyarakat banyak tentunya diputuskan secara terintegrasi dan ditujukan untuk menurunkan angka yang terdampak dari pada pandemi Covid-19," ujarnya dikutip dari Warta Ekonomi, Selasa 15 September 2020.

Kepala Negara meminta agar pengelolaan dari penurunan angka dikelola secara lokal dengan cara melakukan intervensi berbasis lokal.

Sehingga monitoring dan evaluasi secara kedaerahan di daerah, tepatnya di 83.000 desa hingga ke tingkat RT/RW, terus dapat termonitor.

Baca Juga: 5 Protokol Kesehatan Bepergian dengan Pesawat saat PSBB, Simak Penjelasannya

"Oleh karena itu, presiden meminta dalam dua minggu ini dikoordinasikan dan dikonsentrasi lebih khusus di delapan wilayah yang terdampak lebih besar kenaikannya.

Dan menugaskan Wakil Ketua KPCPEN Pak Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua Satgas Covid-19 untuk memonitor dan sekaligus melakukan evaluasi," kata Airlangga.

Diketahui, kedepalan provinsi yang dimaksud Presiden Jokowi adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua.

Baca Juga: Berlaku Hari ini, Berikut Poin Penting PSBB Versi Ketat DKI Jakarta

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terkait dengan pendisiplinan masyarakat, operasi yustisi akan dilanjutkan. Utamanya di beberapa daerah utama yang masih memiliki tingkat penularan Covid-19 yang tinggi.

Bahkan, sebelumnya, Presiden Jokowi meminta jajarannya dan kepala daerah untuk tidak terburu-buru untuk memutuskan menutup wilayahnya untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Sekali lagi jangan buru-buru menutup sebuah wilayah, menutup sebuah kota, menutup sebuah kabupaten,

Baca Juga: PSBB Jakarta, Aktivitas Pemerintahan di Zona Risiko Tinggi Dibolehkan, Asal

dan kalau kita bekerja berbasiskan data ya langkah-langkah intervensinya itu akan berjalan lebih efektif dan bisa segera menyelesaikan masalah-masalah yang ada di lapangan," katanya di Istana Merdeka Jakarta, Senin 14 September 2020.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk memberlakukan kembali PSBB jilid II di Jakarta per 14 September 2020 untuk dua pekan ke depan sebagai bentuk mekanisme rem darurat dalam menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.***

 

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler