PSBB Jakarta, Aktivitas Pemerintahan di Zona Risiko Tinggi Dibolehkan, Asal

- 13 September 2020, 15:20 WIB
PSBB Jakarta, Aktivitas Pemerintahan di Zona Risiko Tinggi Dibolehkan, Asal
PSBB Jakarta, Aktivitas Pemerintahan di Zona Risiko Tinggi Dibolehkan, Asal /

RINGTIMES BALI - Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, selama dua pekan mendatang aktivitas pegawai dibolehkan beroperasi dengan masksimal 25 persen kehadiran pegawai.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, aktivitas kantor pemerintahan di zona dengan risiko tinggi boleh dilakukan.

Menurutunya, ketentuan itu sejalan pula dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Baca Juga: PSBB Jakarta, 27 Tempat Wisata Ini Ditutup

"Jakarta dua pekan ke depan mengizinkan dengan ketentuan KemenPAN-RB tersebut," kata Anies dalam keterangan pers di Balai Kota Jakarta, Minggu 13 September 2020 dikutip Ringtimes Bali dari RRI.

Anies mengatakan, para pimpinan berhak melakukan penyesuaian yang memungkinkan lebih dari 25 persen pegawai misalnya terkait aktivitas kebecanaan, penegakan hukum, dan sejenisnya.

Namun, lanjut Anies, pihaknya akan menutup kantor hingga gedung selama tiga hari bila muncul kasus positif corona.

Baca Juga: FINAL, PSBB Tetap Berlaku, Anies Sebut Sudah Sesuai PERGUB

"Bukan hanya kantornya tapi gedungnya harus tutup dalam tiga hari operasi, ini diatur dalam Pergub 88," terangnya.

Dikatakan, selama dua pekan ini akan fokus pembatasan di area pemerintahan dengan menjaga kedisiplinan jam kerja dan mengatur jumlah pegawai.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x