Ditetapkan Tersangka, Rumah Penusuk Syekh Ali Jaber 'Diobok-obok', Polisi Temukan Ini

- 15 September 2020, 09:54 WIB
Ditetapkan Tersangka, Rumah Penusuk Syekh Ali Jaber 'Diobok-obok', Polisi Temukan Ini/facebook
Ditetapkan Tersangka, Rumah Penusuk Syekh Ali Jaber 'Diobok-obok', Polisi Temukan Ini/facebook /

RINGTIMES BALI - Pasca ditetapkan tersangka, polisi sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian (24).

Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian tidak menemukan indikasi pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber terpapar paham radikal.

Hal ini diungkap, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Arsyad, Senin 14 September 2020 kemarin dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Misterius, Siapakah Alfin Andrian, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber yang Tak Dikenal di Kampungnya

Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku tidak didapat barang bukti yang bersinggungan dengan dugaan radikalisme.

“Untuk sementara dari hasil penggeledahan tadi malam, tidak ditemukan apa-apa di rumah tersangka. Intinya seperti itu. Tidak ada barang-barang bukti yang mengarah kegiatan seperti itu (radikalisme), hanya menemukan pakaian pelaku saja,” ujar Arsyad.

Sebelumnya, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber Alfin Andrian (24) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Penusukan Syekh Ali Jaber, Menag : Tidak Dibolehkan Orang Menusuk Orang Lain Apalagi Ulama!

"Tersangka kita kenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal penjara lima tahun. Jadi tersangka sudah ditahan di rutan Polresta," kata dia.

Terkait hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku, Kapolresta mengatakan bahwa hingga saat ini masih berdasarkan keterangan dari pihak keluarga yang bersangkutan bahwa sejak 2016 anak ini mengalami stres disebabkan ibunya yang bekerja di Hong Kong menikah lagi.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x