RINGTIMES BALI - Presiden Joko Widodo telah meminta kepada Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi membuat program bantuan yang khusus diberikan kepada tenaga honorer pada Senin, 14 November 2020 kemarin.
Hal itu disampaikan Jokowi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah selesai mengikuti rapat terbatas dengan Jokowi secara virtual.
Baca Juga: PSBB DKI, Mensos Tunggu Arahan Jokowi Terkait Penambahan Bansos
Baca Juga: Fakta Menarik Dibalik Penusukan Syekh Ali Jaber, Salah Satunya Pelaku Sering Memimpikan Korban
Airlangga menjelaskan sebagian kecil dari tenaga honorer sebenarnya sudah mendapatkan bantuan melalui data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui bantuan yang menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan adalah subsidi gaji Rp 600 ribu untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
"Sehingga dengan demikian nanti akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer. Ini kami akan siapkan apakah itu program maupun detailnya," tuturnya.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ungkap Pelaku Ingin Tusuk Saya Kedua Kalinya
Baca Juga: Tidak Hanya BLT 500 Ribu, Menko PMK Siapkan Bansos untuk PKH
Program beserta kebijakan detailnya saat ini tengah dipersiapkan.