Daftar Pejabat Terkena OTT KPK Sepanjang Tahun 2020

27 Desember 2020, 10:00 WIB
Daftar Pejabat Terkena OTT KPK Sepanjang Tahun 2020. /Twitter/@KPK_RI.

RINGTIMES BALI - Indonesia masih menyimpan catatan buruk dalam sejarah korupsi. Terbukti di tahun 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan 8 kali operasi tangkap tangan (OTT).

Banyak di antaranya menyangkut kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara baik di pusat maupun daerah.

Berikut daftar pejabat terkena OTT KPK sepanjang tahun 2020 yang menyedot perhatian publik:

Baca Juga: Kilas Catatan Olahraga Sepanjang Tahun 2020

1. OTT Bupati Sidoarjo

Saiful Ilah Cs ditangkap KPK pada tanggal 7 Januari 2020. Saiful Ilah bersama lima orang lainnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka antara lain yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto.

Serta ada Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji serta dua kontraktor pemberi suap masing-masing Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Baca Juga: Mensos Juliari Korupsi Bansos Covid-19, Kemensos Beri Akses Penuh terhadap Proses Hukum di KPK

Saiful Ilah bersama dengan sejumlah ASN di Pemkab Sidoarjo terbukti menerima suap dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi untuk memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur.

Uang tersebut adalah sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket-paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo pada tahun anggaran 2019.

Saiful Ilah menerima Rp600 juta, Sunarti menerima Rp225 juta, Judi menerima Rp460 juta, dan Sangadji menerima Rp300 juta.

Dalam kasus ini, Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mensos Juliari Batubara: KPK Temukan Sejumlah Dokumen di 2 Lokasi!

2. OTT anggota KPU

Wahyu Setiawan Cs terjaring OTT pada tanggal 8 Januari 2020. KPK menetapkan Wahyu bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Wahyu Setiawan pada 24 Agustus 2020 selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Wahyu diduga menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku dan Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Ini Kronologi Walikota Tasikmalaya Budi Budiman Suap Pejabat Kemenkeu

Agustiani diduga menerima suap Rp600 juta dari Harun bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tujuan penerimaan uang tersebut adalah agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun.

Saeful Bahri divonis selama 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga: Kapuspen Bantah Keras Tudingan ICW : Desak KPK Selidiki Kebakaran Kejagung

3. OTT UNJ

Ternyata, diam-diam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terseret dugaan korupsi pada tanggal 20 Mei 2020. Diduga ada sejumlah uang tunjangan hari raya (THR) yang konstruksi kasusnya adalah diduga atas perintah Rektor UNJ Komarudin.

Tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian diamankan Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27,5 juta.

Komarudin pada tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor.

Baca Juga: Duh, Grace Batubara Mengaku Menyesal jadi Istri Mensos, Simak Ini Alasannya

THR tersebut akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Terkumpul uang sebesar Rp55 juta.

Setelah itu, Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud. Selanjutnya, KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan kepada sejumlah pihak yang terlibat.

Namun ternyata, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga kasus tersebut diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum.

Namun, belakangan kasus tersebut juga dihentikan penyelidikannya oleh kepolisian lantaran tidak terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Fakta Iis Rosita Dewi, Istri Tersangka Edhy Prabowo, Tak Disangka Kekayaannya Segini..

4. OTT Bupati Kutai Timur

Ismunandar dan kawan-kawan ditangkap pada tanggal 2 Juli 2020. Ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus suap terkait dengan pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur tersebut.

Mereka adalah Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah.

Ada juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa. Sebagai pemberi, yaitu Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan.

Baca Juga: Cek Fakta, Menhan Prabowo Subianto Mundur dari Jabatannya

Dalam tangkap tangan kasus tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara terdapat penerimaan uang THR dari Aditya masing-masing Rp100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada tanggal 19 Mei 2020 serta transfer ke rekening bank atas nama Aini senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar pada Pilkada 2020.

5. OTT Edhy Prabowo

Edhy Prabowo ditangkap KPK pada tanggal 25 November 2020 saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten usai kunjungan kerja dari Honolulu, Hawaii, AS.

Baca Juga: Sehari Sebelum Ditangkap, Mensos Juliari Salurkan Bansos di Dua Lokasi

Selain Edhy, ada 16 orang lainnya yang ditangkap di beberapa lokasi, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi.

Edhy bersama enam orang lainnya kemudian ditetapkan tersangka, mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF).

Selanjutnya ada Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri KKP (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Menyerahkan Diri ke KPK, Diduga Terkait Bansos Covid-19

KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Pada tanggal 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Baca Juga: Bansos Puluhan Ribu Karung Ditemukan di Pulogadung, Diduga Kedaluwarsa Ini Kata Polisi

Uang itu kemudian dipakai untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada tanggal 21—23 November 2020, dengan nominal Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

6. OTT Wali Kota Cimahi

Ajay bersama 10 orang lainnya pada tanggal 27 November 2020 ditangkap KPK di Bandung dan Cimahi. Ajay bersama Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi.

Baca Juga: Masyaallah, Menteri KKP Positif Covid-19, Dihubungi Komisi IV Ngaku Sehat

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait dengan perizinan RSU Kasih Bunda pada tahun anggaran 2018—2020.

7. OTT Bupati Banggai Laut

Pada tanggal 3 Desember 2020 komisi pemberantasan korupsi menangkap Wenny bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk, Sulawesi Tengah.

Wenny bersama lima orang lainnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut pada tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Tiga Program Bansos Kemensos ini Selesai di 2020, Apakah akan Dilanjutkan?

Lima orang lainnya, yakni Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

Barang bukti yang diamankan uang rupiah dengan total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.

Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PU Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono (BM) dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta (RHP).

Baca Juga: Kebakaran Kejagung Bukan Akibat Korsleting Listrik, Benarkah Diduga Sengaja Dibakar, Ini Faktanya

Diindikasikan uang suap yang diterima Wenny untuk kepentingannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

8. OTT Mensos Juliari Batubara dan pejabat Kemensos

Pada tanggal 5 Desember 2020, lima orang ditangkap oleh lembaga anti rasuah di beberapa tempat di Jakarta.

Ini terkait dugaan kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kemensos terkait dengan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Baca Juga: Kilas Catatan Olahraga Sepanjang Tahun 2020

KPK kemudian menetapkan Mensos Juliari Batubara bersama empat orang lainnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dan PPK di Kemensos yaitu Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Mensos diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler