Kasus Korupsi Mensos Juliari Batubara: KPK Temukan Sejumlah Dokumen di 2 Lokasi!

- 10 Desember 2020, 18:19 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. /ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

RINGTIMES BALI - Penyelidikan terkait kasus korupsi Menteri Sosial Juliari Batubara terus dilakukan oleh KPK.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Mensos Juliari sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bansos COVID-19.

Selanjutnya KPK melakukan pemeriksaan terhadap Mensos Juliari untuk mencari bukti lain terkait kasus korupsi dana bansos.

Baca Juga: Sehari Sebelum Ditangkap, Mensos Juliari Salurkan Bansos di Dua Lokasi

Pada Selasa, 8 Desember 2020 Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi, rumah dinas Mensos Juliari, dan dua kantor perusahaan yang diduga bekerja sama dengan Kemensos dalam penyaluran dana bansos.

Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menemukan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus ini.

"Adapun barang-barang yang ditemukan dan diamankan diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis seperti yang dilaporkan Antara.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Menyerahkan Diri ke KPK, Diduga Terkait Bansos Covid-19

Pihak KPK mengatakan bahwa temuan dokumen tersebut akan dianalisa terlebih dahulu sebelum dilakukan penyitaan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x