PGRI Dukung KBM Tatap Muka , Ingatkan 6 Poin Daftar Periksa

29 November 2020, 21:46 WIB
Seorang guru memeriksa suhu tubuh siswa yang akan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di SMP N 6 Lerep Satu Atap, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (27/11/2020). Sejumlah sekolahan di wilayah Kabupaten Semarang telah mempersiapkan KBM tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan meminta persetujuan orang tua siswa pada penyelenggaraan semester genap tahun ajaran 2020-2021 yang akan dimulai pada 2021 mendatang . ANTARA FOTO/Aji Styawa /AJI STYAWAN/ANTARA FOTO

RINGTIMES BALI - Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka yang akan dimulai Januari 2021 didukung banyak pihak, salah satunya PGRI.

Dukungan pelaksanaan KBM tatap muka itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof. Unifah Rosyidi pada peringatan Hari Ulang Tahun PGRI ke-75 di Jakarta, Sabtu

“Menghadapi rencana pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari 2020, yang berdasarkan kajian dan diskusi dengan para pengurus, maka PGRI mendukung kebijakan ini,” ujar Unifah, seperi dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA, Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Begini Cara Deteksi Sederhana pada Hipertensi

Meski demikian, dia mengingatkan pembelajaran tatap muka tersebut dengan meningkatkan sikap kehati-hatian yang sangat tinggi dan mempertimbangkan keselamatan siswa, guru, dan warga sekolah.

“PGRI juga terbuka untuk mendiskusikan hal ini dengan para ahli kesehatan dan ahli lainnya yang relevan dengan pendidikan,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Unifah juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang melakukan tes usap massal pada para tenaga pendidik dan juga menyiapkan lokasi untuk isolasi mandiri secara besar-besaran.


Baca Juga: Cara Beternak Ikan Cupang Pemula, 12 Menit Langsung Bisa

Ia berharap para kepala daerah yang lain dapat mencontoh hal tersebut sebelum memutuskan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Tips Kurangi Risiko Kematian Akibat Stroke dengan Makanan Berikut Ini

Pembelajaran tatap muka, harus dilakukan dengan izin berjenjang.

Pembelajaran tatap muka diperbolehkan namun tidak diwajibkan.

Sekolah baru dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan syarat memenuhi daftar periksa.

Baca Juga: Racikan Bawang Putih, Mentimun, dan Madu Dapat Mengobati Tekanan Darah Tinggi

Terdapat enam poin daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah, sebelum melakukan pembelajaran tatap muka,yaitu:

1.  Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan.

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Kesiapan menerapkan masker.

Baca Juga: Fenomena Gerhana Bulan Penumbra 30 November 2020 Teramati di Indonesia

4.  Memiliki thermogun

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi).

6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler