Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Begini Syarat dan Cara Ceknya

- 19 November 2022, 16:17 WIB
Bantuan Subsidi Upah 2022 Kemnaker untuk Pekerja PHK
Bantuan Subsidi Upah 2022 Kemnaker untuk Pekerja PHK /Tangkap lalar laman Kementerian Ketenagakerjaan/Kementerian Ketenagakerjaan

Pekerja atau buruh merupakan peserta aktif progam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Gaji atau upah paling banyak adalah Rp3,5 juta, jika bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari ketentuan tersebut maka gaji dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca Juga: Laris Manis, Ini 5 Ide Usaha Rumahan untuk Ibu Rumah Tangga

Pekerja dan buruh bukan merupakan PNS, TNI dan Polri.

Serta, calon penerima BSU belum menerima progam Kartu Prakerja, Progam Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, dapat dicek secara mandiri melalui website Kementerian Ketenagakerjaan atau klik disini

Baca Juga: Tips Hadapi Resesi Ekonomi 2023 Ala Prita Ghozie, Lakukan 3 Hal Ini

Setelah mengunjungi website Kemnaker Anda tinggal login atau jika belum memiliki akun Anda harus melakukan pendaftaran, dengan klik ‘Daftar’.

Kemudian lengkapi pendaftaran akun, masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS untuk aktivasi akun.

Setelah proses selesai Anda hanya perlu login kembali dan melengkapi profil biodata diri.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah