RINGTIMES BALI – Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) telah mencapai tahap tujuh pencairan pada pekerja atau buruh yang memenuhi ketentuan.
Sebesar 10.468,181 pekerja dan buruh telah menerima BSU 2022, yang besarnya Rp600 ribu tersebut.
Lalu bagaimana dengan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Pinjol, Ketahui Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Legal
Dilansir dari Instagram @kemnaker pekerja atau buruh masih bisa menerima BSU meskipun telah terkena PHK.
Namun, dengan beberapa ketentuan yang berlaku antara lain yaitu pekerja atau buruh berstatus sebagai peserta aktif progam BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.
Lalu, pekerja atau buruh yang ter PHK setelah bulan Juli 2022 tetap bisa mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Apresiasi Ratu Belanda Terkait Program Kartu Prakerja, Tingkatkan Kompetensi Kewirausahaan Indonesia
Sedangkan sesuai dengan Peraturan Menaker pekerja dan buruh yang berhak menerima BSU adalah yang memenuhi persyaratan yakni Warga Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.