Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Begini Syarat dan Cara Ceknya

- 19 November 2022, 16:17 WIB
Bantuan Subsidi Upah 2022 Kemnaker untuk Pekerja PHK
Bantuan Subsidi Upah 2022 Kemnaker untuk Pekerja PHK /Tangkap lalar laman Kementerian Ketenagakerjaan/Kementerian Ketenagakerjaan

Jika profi sudah lengkap selanjutnya cek pemberitahuan terkait status penerima BSU, disana akan terdapat informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Baca Juga: Dukung Pelaku Usaha Lokal Ciptakan Bisnis yang Tangguh, Shopee Hadirkan Kampanye 11.11 Big Sale

Selain Kemnaker Anda juga dapat mengecek melalui website BPJS Ketenagakerjaan atau klik disini.

Setelah masuk pada website masukan data diri Anda seperti NIK, Nama lengkap, Tanggal lahir, dan lain-lain.

Setelah melengkapi data kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel Anda sebagai aktivasi akun.

jika sudah menerima kode OTP, login kembali dan lengkapi biodata Anda sesuai keterangan yang ada, setelah selesai Anda dapat melihat apakah termasuk dalam penerima BSU.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah