1 Juta Pekerja Akan Dapat BLT BPJS Rp500 Ribu di 2021, Cek Kepesertaan dan Rekening

- 1 Agustus 2021, 06:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat memberikan keterangan data calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta
Menaker Ida Fauziyah saat memberikan keterangan data calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta /kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan/

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Cair Rp4,4 Juta hingga Agustus 2021, Cek Rekening Segera

Dan berikut syarat untuk penerima bantuan BLT BPJS Rp1 juta ini:

- Warga Negara Indonesia yang memiliki (Nomor Induk Kependudukan) terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

- Hal ini dibuktikan dengan memiliki nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2020.

- Bergaji paling banyak Rp3,5 juta

Ketuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP (upah minimu provinsi) atau UMK (upah minimum kabupaten/kota) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP dan atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga seratus ribu penuh.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Cair Sekali Rp1,2juta

Contoh di kabupaten Karawang upah minimumnya sebesar Rp4.798.312,00 maka upah dibulatkan jadi Rp4.800.000.

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Diprioritaskan pada pekerja yang bekerja sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan lebih diprioritaskan

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah