1 Juta Pekerja Akan Dapat BLT BPJS Rp500 Ribu di 2021, Cek Kepesertaan dan Rekening

- 1 Agustus 2021, 06:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat memberikan keterangan data calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta
Menaker Ida Fauziyah saat memberikan keterangan data calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta /kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan/

RINGTIMES BALI - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 1 juta pekerja akibat dampak diberlakukannya PPKM level 4.

Bantuan BLT BPJS ini akan disalurkan kepada 1 juta pekerja/ buruh yang bantuannya diprediksi akan dicairkan pada bulan ini.

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang melakukan proses pemadanan data atau cleansing data terhadap 1 juta data pekerja/buruh calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut dari total 8,73 juta pekerja atau buruh yang diproyeksikan.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran BLT Rp1 Juta dari Kemnaker, Segera Ajukan Rekening

BLT BPJS ini nantinya akan diberikan Rp500 ribu/bulan (Agustus-September) sehingga pekerja akan mendapatkan dana hibah Rp1 juta.

Untuk mekanisme penyaluran bantuan ini, pihak Kemnaker mengungkapkan akan langsung disalurkan ke rekening calon penerima.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam live pres konference di kanal YouTube Kemenaker mengatakan, pihaknya menerima data 1 juta dari 8,73 pekerja atau buruh yang diproyeksikan mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Cara Cek NIK, Upah, Nomor Rekening di sso.bpjsketenagakerjaan, BLT Rp1 juta Cair Agustus 2021

Dari data 1 juta calon penerima BSU tersebut, nantinya katanya akan dicek dan di-screening oleh pihaknya hal ini untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data, katanya.

Seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya untuk segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan, diminta untuk segera melakukannya sebelum batas masa pencairan tiba.

Selain itu, pihaknya mengimbau kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan untuk segera menyerahkan ke perusahaannya masing-masing.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x