KPM PKH Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Sebelum 13 Agustus 2021

- 1 Agustus 2021, 06:00 WIB
berikut info Penting untuk KPM PKH, dimana para KPM Wajib melakukan Pemutakhiran Data Sebelum 13 Agustus
berikut info Penting untuk KPM PKH, dimana para KPM Wajib melakukan Pemutakhiran Data Sebelum 13 Agustus /Instagram @kemensosri/

1. Bilamana anaknya yang sekolah sudah pindah atau naik jenjang pendidikan dengan membawa surat keterangan aktif dari sekolah yang baru.

2. Aktivasi baik KK maupun no NIK yang belum terdaftar, ke operator desa dan Dukcapil dulu untuk selanjutnya diserahkan ke pendamping agar diproses ePKHnya.

Baca Juga: KPM PKH Terima 3 Bantuan Sekaligus di Agustus 2021, Apa Saja Cek Di Sini

3. Wajib menyerahkan fotocopy dan eKTP kemudian serahkan ke pendampingnya ingat untuk KK harus yang terbaru dan sudah diaktifkan untuk di online-kan di Dukcapil.

Sebagaimana diketahui ada 6 komponen bantuan dalam program keluarga harapan yaitu:

1. Ibu hamil Rp3 juta/tahun

2. Anak usia dini Rp3 juta/tahun

3. Siswa :

- SD Rp900 ribu/tahun

- SMP Rp1,5 juta/tahun

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x