RINGTIMES BALI - Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH diimbau untuk segera melakukan pemutakhiran data sebelum tanggal 13 Agustus 2021 mendatang.
Hal ini agar komponen bantuan penerima PKH sesuai atau sinkron datanya mulai dari desa, Dukcapil hingga ke pusat.
Sehingga pada saat menerima bantuan PKH nantinya, komponennya sesuai dan Anda pun senang.
Baca Juga: Bantuan PKH Tahap3 Belum Cair, Cek SIKS-NG Segera Hari Ini Terakhir
Nah bagaimana caranya melakukan pemutakhiran data?
Setiap ada perubahan data KPM wajib melaporkannya ke pendampingnya masing-masing. Perlu dicatat misalnya Anda dalam satu keluarga menerima PKH dan juga BPNT maka jika ada data yang harus diperbaiki atau ART (anggota rumah tangga) barunya berubah maka misalnya PKH ya ke pendamping PKH.
Kalau BPNT Anda ke pendamping BSP (Bantuan sosial pangan). Jadi masing-masing program bantuan ini memiliki pendampingnya masing-masing.
Baca Juga: KPM PKH, BST, BPNT Tidak Dapat Bantuan Lagi di 2021, Ini Penyebabnya
Namun perlu diingat juga jika harus menambahkan ART baru, harus dilakukan oleh operator SIKS-NG di kelurahan.
Dan berikut syarat pemutakhiran melalui pendamping ePKH pendamping dikutip dari kanal YouTube Azahra Channel