Untuk mendapatkan bantuan ini Kemnaker memberikan sejumlah kriteria khusus sesuai Permenaker No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19) antara lain sebagai berikut dilansir dari laman kemnaker:
- WNI dengan dibuktikan memiliki NIK e-KTP
- Mempunya rekening di bank
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akif sampai Juni 2020.
- Gaji dibawah Rp3,5 juta/bulan khusus untuk kabupaten/kota UMKnya diatas Rp3,5 juta mengikuti UMK sebagai kriteria.
Baca Juga: Syarat Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Cair Bulan Agustus 2021
- Pekerja yang terdampak PPKM level 4 dan 3 di 164 kabupaten/kota terdampak
- pekerja/buruh penerima upah atau gaji
- Pekerja yang bekerja di sektor: transportasi, hotel, restoran, ritel
Untuk mengetahui sebagai calon penerima Anda dapat mengeceknya secara berkala melalui laman kemnaker.go.id. Nantinya proses pencairan akan dilakukan oleh bank HIMBARA (himpunan bank milik negara) seperti BRI, BNI, Mandiri dan BCA serta bank yang ditunjuk nantinya. Semoga bermanfaat.***