Kriteria Penerima BLT BPJS Rp1 Juta di Bulan Agustus 2021

- 25 Juli 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi BLT BPJS dari Kemnaker yang cair Rp1 Juta di bulan Agustus 2021, Simak 5 Kriteria Penerima di artikel ini
Ilustrasi BLT BPJS dari Kemnaker yang cair Rp1 Juta di bulan Agustus 2021, Simak 5 Kriteria Penerima di artikel ini /Pexels/ Ahsanjaya

RINGTIMES BALI - Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) akan menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT BPJS di tahun 2021, simak 5 kriteria penerimanya di artikel ini.

Penyaluran BLT BPJS ini akan diberikan selama dua bulan (Agustus - September) Rp500 ribu/bulan yang dibayarkan dua bulan sekaligus di Agustus mendatang.

Pemberian BLT BPJS ini lebih diutamakan pada pekerja yang terdampak PPKM level 4 dengan Upah minimum kerja (UMK) Rp3,5 juta/bulan.

Baca Juga: Kabar Baik BSU Pekerja Rp1 Juta Segera Cair di 2021, Cek Jadwalnya

Sebanyak 8 juta pekerja ditargetkan akan mendapatkan bantuan ini dengan nilai total anggaran Rp8 triliun.

Mekanisme penyalurannya saat ini dikatakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dikutip dari kanal YouTube Ranno Entertainment sedang dalam proses penggodokan dan payung hukumnya berdasarkan permenaker.

Dipastikan penyaluran bantuan subsidi gaji atau BLT ini akan dilakukan di bulan Agustus 2021.

Baca Juga: Cek Link Berikut Daftar Nama 1 Juta Penerima BLT UMKM di Agustus 2021

Pihak Kemnaker mengimbau agar para pekerja segera menyerahkan nomor rekeningnya pada perusahaan dimana ia bekerja untuk ditindaklanjuti perusahaan dan diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Ingat bantuan subsidi gaji hanya diberikan kepada 5 pekerja dengan syarat khusus berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x