Jadwal Penyaluran BLT Rp1 Juta dari Kemnaker, Segera Ajukan Rekening

- 30 Juli 2021, 06:30 WIB
berikut Jadwal Penyaluran BLT Rp1 Juta dari Kemnaker, para Pekerja calon penerima Diminta segera Ajukan Rekening
berikut Jadwal Penyaluran BLT Rp1 Juta dari Kemnaker, para Pekerja calon penerima Diminta segera Ajukan Rekening /tangkap layar YouTube Guru Dok TV/

RINGTIMES BALI - Jadwal Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Semakin Dekat, Kemnaker Minta Pekerja Samakan Identitas Rekening. Simak selengkapnya di artikel ini.

Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT Rp1 juta kepada para pekerja/buruh/karyawan yang memenuhi syarat atau kriteria yang telah ditetapkan.

Jadwal penyaluran BLT ini diprediksi akan semakin dekat mengingat Presiden RI Joko Widodo telah menyerukan kepada sejumlah kementerian yang menaungi hajat hidup orang banyak agar pencairannya dipercepat.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Cair Agustus 2021, Cek Eform BRI Lakukan Langkah Berikut

Mengingat sejumlah pekerja/buruh/pekerja ini tentunya mengalami ekomi yang sulit di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Karena itu diprediksi penyalurannya akan dipercepat jika tidak minggu pertama maka di minggu kedua di bulan Agustus 2021.

Pasalnya pihak kemnaker tentunya harus melakukan validasi ulang dari data yang telah di cleansing oleh pihak BPJS ketenagakerjaan.

Proses validasi itu biasanya membutuhkan waktu yang agak lama mengingat jumlah pekerja yang terdampak PPKM tidak sedikit, karena itu segera ajukan rekeningmu sekarang ke perusahaan untuk ditindaklanjuti ke BP Jamsostek.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Kemnaker Khusus Pekerja Segera Cair, Ajukan Rekening Sekarang

Namun proses pemilihan calon penerima yang berhak tentu harus melalui validasi dan verifikasi yang ketat untuk memudahkan kecepatan pencairan dana kepada pekerja/buruh.

Untuk mendapatkan bantuan ini Kemnaker memberikan sejumlah kriteria khusus sesuai Permenaker No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19) antara lain sebagai berikut dilansir dari laman kemnaker:

- WNI dengan dibuktikan memiliki NIK e-KTP

- Mempunya rekening di bank

- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akif sampai Juni 2020.

- Gaji dibawah Rp3,5 juta/bulan khusus untuk kabupaten/kota UMKnya diatas Rp3,5 juta mengikuti UMK sebagai kriteria.

Baca Juga: Syarat Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Cair Bulan Agustus 2021

- Pekerja yang terdampak PPKM level 4 dan 3 di 164 kabupaten/kota terdampak

- pekerja/buruh penerima upah atau gaji

- Pekerja yang bekerja di sektor: transportasi, hotel, restoran, ritel

Untuk mengetahui sebagai calon penerima Anda dapat mengeceknya secara berkala melalui laman kemnaker.go.id. Nantinya proses pencairan akan dilakukan oleh bank HIMBARA (himpunan bank milik negara) seperti BRI, BNI, Mandiri dan BCA serta bank yang ditunjuk nantinya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x