Hal ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan terutama terpuruknya ekonomi masyarakat akibat pandemi covid-19.
Baca Juga: Olah Sampah Organik, DLHK Denpasar Hasilkan 15 Ton Pupuk Kompos Per Bulan
Sanksi Denda akan diberikan pada masyarakat yang kedapatan 3 kali melanggar protokol kesehatan. ***(Roby)