Denda Pelanggar Prokes, Giri Prasta: Badung Utamakan Edukasi

- 11 September 2020, 14:26 WIB
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta.
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta. /Roby/Tim Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa Pemkab Badung tidak langsung kenakan sanksi Denda kepada Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Menurutnya, memberi Pemahaman pada masyarakat terkait protokol kesehatan lebih efektif dari pada memberi sanksi denda. Sanksi hanya akan diberikan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran yang sama secara berulang.

Hal ini ditegaskan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta didampingi Wakil Bupati I Ketut Suiasa di Puspem Badung, Rabu, 9 September 2020.

Baca Juga: Potensi Penyalahgunaan Bansos Covid-19 di Bali Tinggi, ICW Nilai Pemda Bali Tidak Transparan

"Terhadap Peraturan Gubernur terkait penggunaan masker ini, kami menghargai sepenuhnya dengan adanya Pergub itu. Tetapi berkenaan dengan implementasi di Kabupaten Badung khususnya kami harus melakukan edukasi. Edukasi kepada masyarakat tidak langsung ke denda," ungkap Giri.

Giri Prasta menegaskan Pemkab Badung lebih mengedepankan memberikan edukasi, karena memahami kondisi masyarakat Badung saat ini yang kesulitan di bidang ekonomi.

Bahkan dunia pun sekarang terpuruk karena pademi Covid-19. Dengan demikian, dari awal hingga sekarang dan kedepannya Pemkab Badung selalu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait protokol Kesehatan.

Baca Juga: Kota Denpasar Wakili Indonesia dalam Konferensi ICMA

Lebih lanjut Bupati Giri Prasta menyampaikan sanksi denda administratif merupakan upaya terakhir, bila upaya pembinaan dan teguran juga tidak diindahkan. Sedangkan terkait dengan penanganan saat ini, bupati menilai terlalu represif.

"Boleh tegas tetapi melalui pembinaan. Maka saya kira itu tidak akan dilakukan kembali dan kami selaku Ketua Gugus Kabupaten Badung sudah minta kepada tim dibawah, kita kedepankan sekali lagi edukasi untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.

Bupati asal Desa Pelaga, Petang ini menegaskan edukasi disiplin prokes bukan menghapus sanksi administrasi. Sanksi akan diberlakukan apabila tahapan pembinaan tidak diindahkan.

Baca Juga: Emas Punya Pengaruh Besar pada Pencapaian OSL di Pegadaian Selama Covid-19

Para pelanggar akan dikenakan tindakan pidana ringan berupa denda jika orang yang sama melakukan pelanggaran yang sama sebanyak tiga kali.

"Kalaupun nanti ke depan memang pelanggar itu satu orang, katakanlah tiga kali melakukan pelanggaran mungkin kita akan lakukan tindakan tipiring," tegasnya.

Sidak penggunaan masker sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 52 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca Juga: Berpolitik Praktis dengan alasan Nyeleneh, Dua ASN Diperiksa Bawaslu

Dalam Pergub tersebut ditetapkan juga sanksi berupa denda sebesar Rp. 100.000 bagi para pelanggar protokol kesehatan.***(Roby)

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x