Potensi Penyalahgunaan Bansos Covid-19 di Bali Tinggi, ICW Nilai Pemda Bali Tidak Transparan

- 11 September 2020, 14:20 WIB
Potensi Penyalahgunaan Bansos Covid-19 di Bali Tinggi, ICW Nilai Pemda Bali Tidak Transparan
Potensi Penyalahgunaan Bansos Covid-19 di Bali Tinggi, ICW Nilai Pemda Bali Tidak Transparan /

RINGTIMES BALI - Pemerintah pusat mengalokasikan sebanyak Rp695,2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Indonesia, termasuk di Bali. Namun oleh ICW (Indonesian Corruption Watch), Pemprov Bali dinilai tidak transparan, lantaran tidak pernah membuka akses anggaran bansos Covid-19. Padahal hasil temuan ICW bersama mitra di daerah terungkap potensi penyalahgunaan anggaran bansos covid-19 di Bali sangat tinggi.

Untuk diketahui bersama, selain terbatasnya akses informasi anggaran dan penanganan Covid, saat ini Bali juga menghadapi risiko keterbatasan sarana dan prasarana kesehatan.

Dan anggaran dari pusat yang triliunan itu disebut-sebut rinciannya sebagai berikut, sekitar Rp87,55 triliun untuk anggaran kesehatan, anggaran perlindungan sosial Rp203,9 triliun, insentif usaha sebesar Rp120,61 triliun, sebesar Rp123,46 triliun disiapkan untuk sektor UMKM, pembiayaan korporasi menjadi Rp 53,57 triliun, dan untuk dukungan sektoral dan Pemda sebesar Rp 106,11 triliun.

Baca Juga: Saat Positif Covid-19 di Bali Bertambah, Posko Desa Ini Malah Dicabut

Demikian juga Pemprov Bali yang mengalokasikan dari sumber APBD sebanyak Rp756.069.643.295. Dibagi menjadi penanganan kesehatan terkait Covid-19 dengan pagu sebesar Rp274.769.643.295, penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan pagu sebesar Rp261.300.000.000, dan penanganan dampak Covid-19 terhadap ekonomi dengan pagu sebesar Rp220.000.000.000.

Data itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 15 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Data ini harus dibuka tiap saat agar warga yang berhak mudah mengecek,” ujar Seira Tamara, salah satu pemantau dari alumni Sekolah Antikorupsi (Sakti) Bali.

Baca Juga: Seorang Warga Positif Covid-19 di Tampaksiring, Menikah Tanpa Dihadiri Undangan

Saat ini, jaringan pemantauan bansos dan pengadaan barang dan jasa di Bali telah terbentuk yang terdiri dari BaleBengong, Sakti Bali, AJI Denpasar, dan LBH Bali.

Ni Kadek Vany Primaliraning, dari Direktur LBH Bali menilai perubahan dalam jangka waktu sebulan dari perubahan kedua sampai ketiga ini menunjukkan ketergesaan dan minimnya sosialisasi.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x