Jika dia bukan ASN maka pihak Bawaslu akan mengkaji SK pengangkatannya jadi pegawai, disiplin dan kode etik sebagai pegawai atau pasal lain yang dilanggar.
Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan, 1.017 Orang Ikuti SKB CPNS Kota Denpasar
Mengingat kewenangan Bawaslu terbatas, maka penanganan kasus seperti itu akan diserahkan pada lembaga berwenang lainnya untuk mengetahui seperti apa sanksi yang akan diberikan.
"Setelah pemeriksaan kemarin, kita kaji. Jadi kita kaji berdasarkan keterangan yang bersangkutan apakah memenuhi unsur pasal-pasal yang dilanggar. Terlepas dari yang bersangkutan bukan ASN, tetap saja posisinya sebagai penyelenggara negara, sebagai pelayan publik," tutup Bagus. ***(Roby)