Pegawai THL Berpolitik Praktis, Begini Tanggapan Bawaslu Badung

- 7 September 2020, 20:52 WIB
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Badung, I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita, S.T.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Badung, I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita, S.T. /Roby/Tim Ringtimes Bali

Jika dia bukan ASN maka pihak Bawaslu akan mengkaji SK pengangkatannya jadi pegawai, disiplin dan kode etik sebagai pegawai atau pasal lain yang dilanggar.

Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan, 1.017 Orang Ikuti SKB CPNS Kota Denpasar

Mengingat kewenangan Bawaslu terbatas, maka penanganan kasus seperti itu akan diserahkan pada lembaga berwenang lainnya untuk mengetahui seperti apa sanksi yang akan diberikan.

"Setelah pemeriksaan kemarin, kita kaji. Jadi kita kaji berdasarkan keterangan yang bersangkutan apakah memenuhi unsur pasal-pasal yang dilanggar. Terlepas dari yang bersangkutan bukan ASN, tetap saja posisinya sebagai penyelenggara negara, sebagai pelayan publik," tutup Bagus. ***(Roby)

Halaman:

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah