Pegawai THL Berpolitik Praktis, Begini Tanggapan Bawaslu Badung

- 7 September 2020, 20:52 WIB
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Badung, I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita, S.T.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Badung, I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita, S.T. /Roby/Tim Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Seorang pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) di ruang Lingkup Puspem Badung ketahuan melakukan praktek politik praktis. Oknum pegawai tersebut melalui unggahan akun facebooknya yang bernama AK bertendensi mendukung paslon tertentu.

Hal ini dijelaskan Koodinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubal Bawaslu Badung, I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita, S.T, di Bawaslu Badung, Sabtu, 5 September 2020.

Terkait temuan pelanggaran tersebut, pihak Bawaslu Badung bergerak cepat dengan memanggil oknum pegawai tersebut guna keperluan klarifikasi.

Baca Juga: Pegadaian Denpasar Ajak Masyarakat Berinvestasi Emas

Setelah memenuhi panggilan Bawaslu, oknum pegawai tersebut pun ditanyai tentang kebenaran sesuai temuan dalam akun facebooknya.

Pegawai tersebut pun tidak membantah terkait kepemilikan akun dan unggahannya pada media sosial tersebut. Bahkan dia mengakui mengunggah postingan tersebut dalam kondisi sehat dan sadar.

"Awalnya itu nemu di medsos, di facebook. Setelah kita cek, benar juga. Postingannya sangat tendensius. Diduga keberpihakan. Dalam unggahannya dia memakai pakaian dinas pemkab Badung. Setelah cukup bukti, kami kirimkan surat panggilan, kita periksa, kita klarifikasilah," ungkap Bagus.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Ajak Pelaku Usaha Datangkan Wisatawan Nusantara ke Bali

Menurut Bagus, saat menghadap ke Bawaslu, oknum pegawai tersebut terlihat kooperatif. Dia bahkan tidak menyangkal terkait kepemilikan akun facebook dan unggahannya pada akun berinisial AK tersebut. Pegawai bersangkutan berdalih bahwa pegawai THL tidak terikat ketentuan yang sama seperti ASN.

Terkait proses lanjutan kasus tersebut, Bagus menerangkan, ada dua langkah untuk memprosesnya. Jika oknum pegawai tersebut terbukti sebagai ASN, maka kasusnya akan dilimpahkan pada Komisi ASN untuk ditindak.

Jika dia bukan ASN maka pihak Bawaslu akan mengkaji SK pengangkatannya jadi pegawai, disiplin dan kode etik sebagai pegawai atau pasal lain yang dilanggar.

Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan, 1.017 Orang Ikuti SKB CPNS Kota Denpasar

Mengingat kewenangan Bawaslu terbatas, maka penanganan kasus seperti itu akan diserahkan pada lembaga berwenang lainnya untuk mengetahui seperti apa sanksi yang akan diberikan.

"Setelah pemeriksaan kemarin, kita kaji. Jadi kita kaji berdasarkan keterangan yang bersangkutan apakah memenuhi unsur pasal-pasal yang dilanggar. Terlepas dari yang bersangkutan bukan ASN, tetap saja posisinya sebagai penyelenggara negara, sebagai pelayan publik," tutup Bagus. ***(Roby)

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah