Untuk pelaksanaan penegakan hukum tanggal 7 September 2020, masih ada waktu 5 hari, kita harus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat tidak kaget," ucapnya.
Baca Juga: Taati Protokol Kesehatan, Bhabinkamtibmas Desa Darmasaba Gencar Imbau Warga
Adi Wibawa menambahkan, untuk saat ini peningkatan Positif Covid-19 di Jembrana cukup banyak karena masyarakat banyak yang mengabaikan protokol kesehatan.
Karena itu, pihaknya akan melakukan penertiban kembali terhadap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan cara melakukan patroli rutinitas dengan melibatkan Instansi terkait.
Selain itu Kabag Hukum dan Ham Jembrana I Ketut Armita mengatakan, untuk pengusaha apabila tidak sesuai protokol kesehatan, seperti tidak ada tempat cuci tangan/sanitizer dan tidak pengecekan suhu tubuh akan di kenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta.***