Polisi Tegur Pengemudi yang Tidak Gunakan Masker

- 1 September 2020, 09:58 WIB
Polisi mengingatkan dan menegur para pengendara yang tidak pakai masker
Polisi mengingatkan dan menegur para pengendara yang tidak pakai masker /Tim ringtimes bali

RINGTIMES BALI - Polres Badung berperan aktif mensosialisasikan Pergub No 46 /2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Viruses Disease 2019.

Terutama pasal 11 ayat 2 tentang sanksi administtatif denda sebesar 100.000 bagi masyarakat yang keluar rumah atau beraktifitas tanpa menggunakan masker.

Melalui Satuan Lalu Lintas Polres Badung melakukan pemantauan pendisiplinan protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru.

Baca Juga: Top, 'Dynamite' BTS Rajai Tangga Billboard Hot 100 di AS

Petugas lalu lintas tampak mengatur lalu lintas di sepanjang jalan raya, sambil mengingatkan dengan memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan helm di jalan Raya Padonan Brawa, Senin, 31 Agustus 2020.

Sejauh ini masih banyak masyarakat yang entah dengan sengaja atau tidak sering keluar rumah tanpa menggunakan masker.

Diterbitkannya Pergub No. 46 tahun 2020 diharapkan bisa membangun kesadaran masyarakat tentang betapa pentingnya menaati protokol kesehatan di era new normal ini.

Baca Juga: Wujudkan Pilkada Bebas Narkoba, KPU Badung Lakukan Tes Urine

Salah seorang anggota Satlantas Polres Badung, Ipda I Gede Wirata aktif memberikan sasialisasi sekaligus teguran terhadap sejumlah pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Menurut Gede Wirata, penting bagi masyarakat untuk mengetahui Pergub tersebut sehingga diharapkan nantinya mata rantai penularan Covid-19 bisa segera putus.

Halaman:

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x