Imigrasi Bali Deportasi Tiga Warganegara Rusia

- 26 Agustus 2020, 07:57 WIB
Tiga warga negara Rusia dikawal petugas Imigrasi saat mengurus keberangkatan ke negaranya.
Tiga warga negara Rusia dikawal petugas Imigrasi saat mengurus keberangkatan ke negaranya. /tim ringtimes bali

RINGTIMES BALI -Tiga warganegara Rusia, Aleksey Grigoryev (37), Pavel Ivanov (34) dan Marat Minnubaev (36) menjalani deportasi ke negaranya melalui Bandar Udara Ngurah Rai Kuta, pada Senin, 24 Agustus 2020 malam. Ketiganya dideportasi karena terlibat serangkaian persoalan selama tinggal di Bali.

Seperti Aleksey Grigoryev yang datang ke Indonesia 16 Maret 2020 silam. Dia diduga menginisiasi dan menyebarkan informasi iklan acara dance berbayar melalui sosial media telegram dan facebooknya.

Menurut Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya, Aleksey diamankan petugas Imigrasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU NO.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dimasukkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) per 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Lionel Messi Resmi Akan Keluar dari Barcelona

Kemudian, Pavel Ivanov kelahiran 19 Mei 1986. Pria yang datang ke Indonesia 28 November 2020 melalui Pelabuhan Dumai ini terkena overstay. Pavel dijerat Pasal 75 Ayat (1) UU NO.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dimasukkan ke Rudenim pada 10 Agustus 2020.

"Pavel mengaku kecurian di Bima, dan kehabisan uang untuk membeli tiket," jelasnya, Selasa (25/8/2020).

Lain hal dengan Marat Minnubaev kelahiran Ussr 23 Oktober 1984. Marat yang datang ke Indonesia 16 Maret 2020, diamankan pihak Imigrasi karena jadi gelandangan. Ia melanggar melanggar Perda No. 7/2016 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.

Baca Juga: Review Anime Dr Stone Episode 162 Menelusuri Jalan Bernoda Bumi

"Karena tiket penerbangannya dibatalkan terkait lockdown bandara di Hongkong dia dimasukkan ke Rudenim 10 Agustus 2020 lalu," ungkapnya.

Surya menambahkan, tiga warga Rusia itu dideportasi ke negaranya, pada Senin (24/7/2020) sekitar pukul 21.00 Wita dengan menggunakan maskapai penerbangan Rossiya Airlines SU 6296 rute Denpasar-Moscow.

"Ketiganya dideportasi melalui Bandar Udara Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 21.00 Wita. Semuanya lancar dan terkendali," bebernya lugas. ***(K-01)

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x