Sudah Disegel Sat Pol PP, Pemilik Pabrik Tahu di Bitera 'Ngeyel' Copot Segelan

- 24 Agustus 2020, 14:44 WIB
: Papan segel usaha tahu tempe milik Erawati di Lingkungan Sema, Bitera, Gianyar sudah dicopot alias hilang, Senin 24 Agustus 2020./K.Catur/RINGTIMES BALI
: Papan segel usaha tahu tempe milik Erawati di Lingkungan Sema, Bitera, Gianyar sudah dicopot alias hilang, Senin 24 Agustus 2020./K.Catur/RINGTIMES BALI /

Selain itu, bahu dari pabrik tahu dan tempe ini sangat menyengat sehingga menggangu pernapasan warga sekitar.

Setelah dilakukan sidak ternyata usaha ini tidak memiliki ijin. Pihaknya langsung memberikan pembinaan, kemudian diberikan SP1.

“Begitu SP 1, karena SP 1 itu tujuh hari. Setelah tujuh hari tidak dipenuhi, kita sidak lagi keluarlah SP 2 berlaku tiga hari, juga tidak memenuhi berbagai ketentuan sehingga keluarlah SP3 berupa penutupan secara resmi,” imbuh Watha.

Baca Juga: Gubernur: Jangan Terpengaruh Hasutan Tolak Protokol Kesehatan

Watha menambahkan, beberapa poin penting yang dilanggar oleh pabrik tahu tempe tersebut, diantaranya pembuangan limbah ke sungai.

Hal ini, mengakibatkan pencemaran lingkungan terlebih saat ini Pemkab Gianyar sangat konsen terhadap penataan lingkungan melalui program penataan taman.

Dalam kurun waktu seminggu ini, pemilik pabrik diwajibkan untuk melakukan pembersihan terhadap tempat usahanya, namun jika tidak dilakukan akan diambil tindakan pembongkaran secara paksa oleh petugas.

Baca Juga: Pembayaran Berbasis QRIS belum Populer, Ini Kata Dirut BPD Bali

Bendesa Desa Adat Bitera, I Nyoman Sumantra mengatakan, berawal dari keluhan masyarakat baik dari warganya sendiri maupun dari luar desa bahwa keberadaan pabrik tahu ini menimbulkan pencemaran sungai.

Selain itu menimbulkan bau yang sangat menyengat. Terlebih, didekat pabrik dan tempat membuang limbah tersebut merupakan Sungai Campuan yang sewaktu-waktu digunakan umat untuk kegiatan upakara agama.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah