“Kami bersama pecalang tetap memantau aktivitas dilapangan. Kami memberikan waktu seminggu untuk membongkar sendiri bangunan usaha tahu dan tempe,” tegas Kasat Pol PP Gianyar.
Baca Juga: Update Covid-19, Lagi-lagi Jumlah Pasien Sembuh Lampaui Pasien Positif
Sebelumnya diberitakan petugas Satpol PP Propinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Gianyar didampingi Bendesa Adat Bitera, Lurah Bitera, Kepala Lingkungan Bitera melakukan penyegelan terhadap usaha tahu dan tempe milik Erawati di Lingkungan Sema, Desa Bitera, Gianyar pada Rabu 19 Agustus 2020 lalu.
Usaha tempe dan tahu ditutup petugas Satpol PP didampingi Bendesa Adat Bitera, Lurah Bitera,Kepala Lingkungan Sema karena tidak memiliki ijin dan mencemari lingkungan.
Sebelum usaha ini ditutup dan disegel dengan dipasangi papan penyegelan oleh petugas sudah sering diberikan pembinaan bahkan diberikan surat peringatan 1 (SP1), SP2 dan SP 3.
Baca Juga: Jelang Eksekusi, Krama Desa Pakraman Pakudui Rangkul Tempek Kangin
Pemilik Erawati berikan waktu seminggu untuk membongkar sendiri, bila tidak dilakukan akan dilakukan pembongkaran oleh petugas berwenang.
Kasat Pol PP Gianyar,I Made Watha mengatakan pemberian sanksi terhadap pabrik tahu tempe tersebut mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penjatuhan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penyegelan ini dilakukan karena sebelumnya pihaknya mendapat keluhan masyarakat bahwa pabrik tahu dan tempe ini mencemari lingkungan dengan membuang limbah ke sungai.
Baca Juga: Sejam, Kobaran Api Hanguskan Kandang Ayam, Mobil dan Motor di Badung