PLN Gianyar Larang Naikan Layangan Berisi Ornamen Lampu, Berikut Penjelasannya

- 20 Agustus 2020, 14:19 WIB
Surat himbauan bermain layang-layang oleh PLN ULP Gianyar.
Surat himbauan bermain layang-layang oleh PLN ULP Gianyar. /K. Catur Kusumaningrat/Tim Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - PLN Gianyar memalui surat imbauan bahaya bermain layang-layang nomor 0195/KLH.01.01./B05010100/2020 bertanggal 28 Juli 2020 mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menaikan layangan. Bahkan, di surat tersebut berisikan himbauan yang melarang memasang lampu atau ornament pada layang-layang.

Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Gianyar, Billy Ramadhana, Kamis (20/8/2020) mengatakan bahwa terkait surat tentang imbauan untuk berhati-hati bermain layangan tersebut menyusul banyaknya jaringan listrik yang bermasalah akibat layangan yang tersangkut.

"Untuk ini kita mengimbau agar masyarakat agar tidak menaikan layangan di dekat jaringan listrik, juga kami menghimbau untuk melarang untuk memasang lampu atau ornament pada layangan," ujarnya.

Baca Juga: Konsisten Kendalikan Covid-19, Denpasar Dapat Apresiasi

Dikatakan oleh Billy, dengan di pasangnya ornamen lampu di layangan dan bila layangan tersebut putus atau tersangkut di tiang listrik maka dapat mempercepat terjadinya konslet.

"Untuk pemasangan lampu di layang-layanh apabila dalam keadaan menyala di jaringan listrik maka akan semakin cepat menyebabkan konslet atau gangguan pada jaringan PLN," katanya.

Pihak PLN ULP Gianyar pun sudah melakukan sosialiasi kepada masyarakat dengan mengajak instansi dan aparat terkait untuk mengimbau masyarakat terkait kehati-hatian dalam bermain layangan.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Jangan Sampai Mubasir, ini Kata Pengamat Politik

"Untuk sosialisasi sementara kita baru bersurat ke desa dan berkoordinasi dengan seluruh Bhabinkamtibmas se Kabupaten Gianyar untuk turut menyampaikan ke masyarakat umum supaya tidak bermain layang-layang didekat jaringan listrik," imbuhnya.

Selain itu, dalam surat imbauan tersebut juga terdapat beberapa poin himbauan. Antara lainnya adalah melarang bermain layang-layang dekat dengan jaringan PLN dan gardu induk PLN dengan radius 5 KM, kemudian melarang bermain layang-layang mempunyai ukuran panjang lebih dari 50CM, melarang menggunakan layang-layang yang menggunakan bahan mengandung logam seperti cat yang mengandung karbon, kertas kado bahan almunium dan kawat.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x