Sebelum Dijebloskan ke Tahanan, Jerinx Wajib Rapid Test

- 13 Agustus 2020, 08:30 WIB
Jerix dipeluk istrinya sebelum masuk ruang tahanan
Jerix dipeluk istrinya sebelum masuk ruang tahanan /tim ringtimes bali

RINGTIMES BALI- Mau tidak mau, suka tidak suka, pengebuk Drumer Superman Is Dead I Gede Ari Astina atau Jerinx SID harus menjalani rapid test sebelum dijebloskan ke rumah tahanan Polda Bali.

Padahal sebelum ditangkap, pria asal Kuta itu gencar menolak rapid test diberlakukan di Indonesia.

Jerinx SID dijadikan tersangka terkait postingannya yang menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali sehingga dilaporkan ke Polda Bali, pada (6/6/2020) lalu. Akibatnya, suami model Nora Alexandra itu dijerat sebagai tersangka sejak Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Cari HP Baru? Ini Rekomendasi Harga dan Spesifikasi Handphone Dibawah Rp2 Juta!

Ia dikenakan pasal ujaran kebencian dan pencemaran mana baik sebagaimana Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Setelah berstatus tersangka, pada Rabu (12/8/2020) siang, Jerinx SID diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Bali selama 4 jam. Ia didampingi kuasa hukum Wayan Gendo Suardana SH. 

Setelah diperiksa, sebagai syarat administrasi masuk rutan, Jerinx harus menjalani beberapa tahapan. Salah satunya, Jerinx wajib menjalani rapid test di RS Bhayangkara di Denpasar. 

Baca Juga: KPU Jembrana Sosialisasikan Regulasi Penegakan Kode Etik Badan Adhoc Pilkada

Sejam kemudian, tim medis menunjukkan hasil rapid test ke Jerinx yang menunjukkan Non Reaktif. Lalu, pria yang badannya penuh tatto itu dijebloskan ke rutan tahanan berbaur dengan tersangka lainnya.

Sebelum digiring ke sel, Jerinx yang didampingi istrinya Nora Alexandra itu menyampaikan dirinya siap menjalani proses hukum.

Dia mengaku tidak gentar karena selama ini dia berjuang untuk masyarakat yang menjadi korban konspirasi kebijakan rapid test sebagai syarat administrasi.

Baca Juga: GPS Tegaskan Koalisi Hanura Takkan Sama di Semua Daerah

“Saya menghormati proses hukum, saya tidak takut. Kritikan saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban Rapid Test," ujarnya.

Dia pun berharap semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan wajib Rapid Test sebagai syarat administrasi.

“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban Rapid Test”, ujarnya.

Baca Juga: Flight Domestik Dibuka, Kartika Plaza Terpantau Sepi

Sementara itu, kuasa hukum Gendo mengatakan bahwa Jerinx dalam kondisi baik baik saja, setelah dirinya berstatus tersangka.

Aktivis lingkungan hidup ini  menyampaikan Pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan Kliennya adalah pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang pada pokoknya menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok mastyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yg menilai. Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," jelasnya.

Baca Juga: Bangkitkan Wisata Tukad Bindu, Wakil Walikota Serahkan Bantuan Baju Kaos

Dia pun mengeluarkan kritikan tegas terkait postingan Jerinx hingga dijerat sebagai tersangka.

"Ketika gaya bahasa JRX dituduh kasar dan mencemarkan nama baik, semoga setelah JRX masuk sel, akan muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini, ucapnya. ***(K-01)

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x