UPDATE: Jerinx SID Resmi Tersangka, Langsung Ditahan di Rutan Polda Bali 

- 12 Agustus 2020, 17:47 WIB
Penggebuk drum Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Penggebuk drum Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx. /

RINGTIMES BALI - Setelah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, pengebuk drum Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, resmi berstatus tersangka sejak hari ini, Rabu (12/8/2020). 

Tidak hanya resmi menyandang status tersangka, suami dari Nora Alexandra itu langsung ditahan di rutan Polda Bali.

"Ya benar, dia (JRX) sudah tersangka. Dia sudah ditahan hari ini di rutan Polda Bali," ungkap Direktur Reskimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, ke wartawan, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Diskon Sampai Ratusan Ribu? Buruan Cek Traveloka Sekarang dan Nikmati Keseruannya!

Perwira melati tiga di pundak itu menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Jerinx dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus mengumpulkan bukti-bukti terkait postingannya di instagram tertanggal 13 dan 15 Juni 2020 lalu. 

Dimana dalam cuitannya di instagram telah memenuhi unsur pidana.

"Sudah memenuhi unsur deliknya. Yang postingan tanggal 13 dan 15 di instagram," ungkap Kombes Yuliar. 

Baca Juga: Jumlah Pasien Positif Covid-19 Bertambah Lagi, Ini Penjelasan Kadiskes Bali

Pembuktian lainnya, kata Kombes Yuliar, penyidik juga menghadirkan beberapa saksi ahli bahasa dan membenarkan jika cuitannya Jerinx di dalam postinganya memenuhi unsur pidana. 

"Ahli bahasa sudah kami periksa dan semua terpenuhi. Deliknya UU ITE tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x