Ditpolairud Polda Bali Tetapkan Dua Tersangka 700 Tabung Gas Oplosan

- 5 Agustus 2020, 17:14 WIB
700 Tabung Gas oplosan, disita dan diamankan untuk proses lebih lanjut. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut
700 Tabung Gas oplosan, disita dan diamankan untuk proses lebih lanjut. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut /tim ringtimes bali

RINGTIMES BALI- Penyidik Ditpolairud Polda Bali telah menetapkan dua tersangka terkait penyitaan 700 buah tabung gas diduga oplosan dari sebuah Truk Hino dari Kapal Ferry KMP Gading Nusantara di Dermaga 1 Pelabuhan Padangbai.

Keduanya adalah pemilik tabung gas Made Dedeg dan sopirnya Ketut Gejir Suyasa yang semula diamankan di TKP. Keduanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara.

"Kedua tersangka tidak ditahan karena ancamannya kurang dari 5 tahun," tegas Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi Effendi di Pantai Kuta, Rabu 5 Aguatus 2020.

Baca Juga: Sejarah : NASA dan Angkasa

Dijelaskannya kasus ratusan tabung elpiji saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Sementara ratusan tabung yang diamankan kini dititipkan di Rubasan.

"Kasus ini sudah kami proses. Barang bukti sudah kami titip di tempat penitipan barang bukti Rubasan," jelasnya

Menurutnya, dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan 2 tersangka pemilik tabung yakni Made Dedeg dan sopirnya Ketut Gejir Suyasa.

Baca Juga: Fakta Amonium Nitrat yang Sebabkan Ledakan di Lebanon

"Kami menetapkan dua tersangka. Mereka melanggar UU Pelayaran dan Migas," jelasnya.

Lanjut Kombes Toni, pihaknya dalam waktu dekat berencana akan merilis kasus tersebut ke media massa.

"Nanti kami siapkam presrealeseny besok atau lusa dalam waktu dekat ini," ungkapnya.

Baca Juga: Apa itu Amonium Nitrat, Diduga Penyebab Ledakan di Lebanon ?

Diberitakan, Tim gabungan Subdit Patroli Polairud Polda Bali bekerjasama dengan KP Pelikan 5008 Korpolairud Baharkam Polri, mengamankan sebuah truk Hino bermuatan 700 tabung gas elpiji diduga oplosan.

Truk tersebut sedianya sedang bongkar muat di atas Kapal Ferry KMP Gading Nusantara di Dermaga 1 Pelabuhan Padangbay, pada Selasa (21/7/2020) lalu, sekitar pukul 04.30 Wita.

Sumber dilapangan menerangkan, truk Hino itu sudah berada di atas Kapal Ferry KMP Gading Nusantara dengan tujuan Padangbay-Lembar.

Baca Juga: I Nengah Sumerta Terinfeksi Covid-19, Begini Curhatan Beliau di Sosmed

Tim gabungan yang mencurigai adanya aktititas ilegal di atas kapal ferry langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Penyelidikan diarahkan ke Truk Hino warna merah DK 8065 TA yang tertutup terpal warna hitam. Saat truk diperiksa dan digeledah, tim menemukan 700 buah tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang ditutupi ban luar mobil dan sangkar ayam.

Petugas juga mengamankan supir truk bernama Ketut Gejir. ***(K-01)


Editor: Moh. Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x