Terlebih, izin tinggalnya sudah berakhir lebih dari 60 hari. Karena menemukan adanya pelanggaran, ketiga WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dimintai keterangan.
"Ketiganya melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," terangnya.
Baca Juga: Bupati Badung Sampaikan Pertanggugjawaban APBD 2019
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terbukti telah melewati ijin tinggal yang dimilikinya lebih dari 60 hari, sejak tahun 2018 dan 2019.
"Mereka mengaku tujuan datang ke Indonesia untuk seleksi di klub sepakbola. Mereka juga tidak memiliki biaya hidup untuk pulang ke negara asalnya," beber Surya.
Sambil menunggu langkah deportasi, ketiga WNA itu kini ditempatkan di ruang detensi imigrasi (Rudenim) dan menunggu proses administrasi untuk selanjutnya di kirim ke Rudenim Bali.
Baca Juga: Pemilukada Badung, Giri Prasta: Jangan Percaya Mitos
"Pada Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 15.30 Wita, ketiganya dipindahkan ke rumah detensi imigrasi untuk menunggu proses deportasi," pungkas Surya.***