Izin Tinggal Kadaluarsa, Tiga WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar

- 29 Juli 2020, 21:22 WIB
Tiga WNA asal Nigeria diamankan pihak Imigrasi Denpasar.
Tiga WNA asal Nigeria diamankan pihak Imigrasi Denpasar. /Tim Ringtimes Bali 03

RINGTIMES BALI Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan 3 warga negara Nigeria yang izin tinggal keimigrasian di Indonesia telah kadaluwarsa. 

Ketiga WNA Nigeria itu diamankan di Kos Elit RL di Jalan Pura Demak Barat Jl. Lange V No.9, Tegal Harum, Denpasar Barat, pada Senin (27/7/2020). 

Kepala Sub Bagian Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma, menjelaskan, ketiga WNA asal Nigeria yang diamankan itu masing-masing Henry Monday Ugwani, Emeka Joseph Anyakee, Ugochukwu Godsen Eze.

Baca Juga: Ngaku Pernah Dirampok, WNA Inggris jadi Gelandangan di Mengwi

Ketiganya diamankan berdasarkan informasi dari Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, 24 Juni 2020 lalu, menyusul ditemukannya 3 orang asing asal Afrika yang tidak memiliki izin tinggal keimigrasian. 

Didampingi pihak BAIS, petugas Imigrasi melakukan pengintaian di Kos Elit RL di Jalan Pura Demak Barat Jl. Lange V No.9, Tegal Harum, Denpasar Barat, pada Senin (27/7/2020) sekitar pukul 10.00 Wita. 

Petugas langsung menemui petugas jaga kos dan juga pemilik kos elite tersebut. Setelah berkoordinasi, pihak Imigrasi mendatangi kamar kos 3 WNA Nigeria tersebut. 

Baca Juga: Diduga Gangguan Jiwa, Turis Romania Dikirim ke RSJ Bangli

"Setelah kamar kos di cek, 3 WNA asal Nigeria itu tidak melakukan perlawanan. Mereka diminta menunjukkan identitas paspor," jelas Surya.

Saat paspor di cek, ternyata ketiganya sudah tidak memiliki izin tinggal keimigrasian di Indonesia.

Terlebih, izin tinggalnya sudah berakhir lebih dari 60 hari. Karena menemukan adanya pelanggaran, ketiga WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dimintai keterangan. 

"Ketiganya melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," terangnya. 

Baca Juga: Bupati Badung Sampaikan Pertanggugjawaban APBD 2019

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terbukti telah melewati ijin tinggal yang dimilikinya lebih dari 60 hari, sejak tahun 2018 dan 2019.

"Mereka mengaku tujuan datang ke Indonesia untuk seleksi di klub sepakbola. Mereka juga tidak memiliki biaya hidup untuk pulang ke negara asalnya," beber Surya. 

Sambil menunggu langkah deportasi, ketiga WNA itu kini ditempatkan di ruang detensi imigrasi (Rudenim) dan menunggu proses administrasi untuk selanjutnya di kirim ke Rudenim Bali.

Baca Juga: Pemilukada Badung, Giri Prasta: Jangan Percaya Mitos 

"Pada Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 15.30 Wita, ketiganya dipindahkan ke rumah detensi imigrasi untuk menunggu proses deportasi," pungkas Surya.***

Editor: Moh. Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah