RINGTIMES BALI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan 3 warga negara Nigeria yang izin tinggal keimigrasian di Indonesia telah kadaluwarsa.
Ketiga WNA Nigeria itu diamankan di Kos Elit RL di Jalan Pura Demak Barat Jl. Lange V No.9, Tegal Harum, Denpasar Barat, pada Senin (27/7/2020).
Kepala Sub Bagian Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma, menjelaskan, ketiga WNA asal Nigeria yang diamankan itu masing-masing Henry Monday Ugwani, Emeka Joseph Anyakee, Ugochukwu Godsen Eze.
Baca Juga: Ngaku Pernah Dirampok, WNA Inggris jadi Gelandangan di Mengwi
Ketiganya diamankan berdasarkan informasi dari Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, 24 Juni 2020 lalu, menyusul ditemukannya 3 orang asing asal Afrika yang tidak memiliki izin tinggal keimigrasian.
Didampingi pihak BAIS, petugas Imigrasi melakukan pengintaian di Kos Elit RL di Jalan Pura Demak Barat Jl. Lange V No.9, Tegal Harum, Denpasar Barat, pada Senin (27/7/2020) sekitar pukul 10.00 Wita.
Petugas langsung menemui petugas jaga kos dan juga pemilik kos elite tersebut. Setelah berkoordinasi, pihak Imigrasi mendatangi kamar kos 3 WNA Nigeria tersebut.
Baca Juga: Diduga Gangguan Jiwa, Turis Romania Dikirim ke RSJ Bangli
"Setelah kamar kos di cek, 3 WNA asal Nigeria itu tidak melakukan perlawanan. Mereka diminta menunjukkan identitas paspor," jelas Surya.
Saat paspor di cek, ternyata ketiganya sudah tidak memiliki izin tinggal keimigrasian di Indonesia.