Baca Juga: Dana Bantuan Corona Rp58 Miliar Dibawa Kabur Untuk Beli Lamborghini dan Kencan Online
"Kemudian untuk pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, sementara sesuai dengan petunjuk bapak Kapolres Gianyar sampai dengan tuju hari kita upayakan kami masih memberikan teguran. Tapi kepada pelanggar tersebut kita minta untuk mengambil helm, kecuali pada saat ditindak itu melakukan perlawanan, mungkin bisa dibilang dia ngeyel, itu kami tetap tilang," imbuhnya.
Selain itu, dari data yang dimiliki oleh Satlantas Polres Gianyar.
Baca Juga: [Update Corona Dunia] Amerika Positif Tembus Hampir 5 Juta, Indonesia Lampaui Tiongkok
Sampai dengan Selasa, (28/7/2020) terdapat sebanyak 29 pelanggaran yang dilakukan oleh pelajar, 2 pelanggaran oleh mahasiswa, dan 59 pelanggaran oleh swasta.
"Kemudian sebanyak 29 pelanggar masih dibawah umur serta 13 pelanggar melawan arus," ungkapnya.
Diingatkan juga bagi pengendara yang memakai pakaian adat harus tetap memakai helm dan tentunya tetap memakai masker.
Baca Juga: Ini Lima Wilayah DKI Jakarta yang Berisiko Tinggi Penularan Covid-19
"Masih banyak yang kita temui pelanggar yang memakai pakaian adat namun tidak menggunakan helm, juga ada yang tidak menggunakan masker. Masker itu penting digunakan ditengah mewabahnya pandemi Covid-19 ini," pungkasnya.
"Kami imbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan raya agar tertib berlalu lintas, memakai helm, membawa surat-surat kendaraan dan SIM, menggunakan masker, serta tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas," tuturnya.