RINGTIMES BALI - Selama Operasi Patuh Lempuyang 2020 di Kabupaten Gianyar, sampai dengan, Selasa (28/7/2020) kemarin terdapat total 460 pelanggar lalu lintas yang telah ditindak oleh Polres Gianyar.
Sebanyak 90 pelanggar ditilang dan 330 pelanggar diberikan teguran.
Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Gianyar, AKP Laksmi Trisna Dewi Wieryawan, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: Terseret Prostitusi Online, Vitalia Sesha Ditangkap Polisi di Sebuah Hotel di Bandar Lampung
Dikatakan oleh AKP Laksmi Trisna Dewi bahwa pelanggaran didominasi oleh pelanggaran tidak memakai helm saan berkendara sepeda motor,
"Sebanyak 40 pelanggar tidak memakai helm kita temui, itu tentu saja melanggar dan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain saat berkendara di jalan raya," ujarnya.
Namun, dikatakannya tidak semua pelanggaran diberikan tindakan penilangan.
Baca Juga: Wow! Jalani Hidup Tanpa Pakai Sabun Lima Tahun, Dokter di AS Ini Tetap Bau Seperti Manusia
Melainkan tindakan penilangan dilaksanakan bagi pelanggar yang melanggar empat prioritas operasi.
"Tidak semuanya pelanggaran itu ditilang, kita laksanakan tilang pada empat prioritas pelanggaran yang pertama itu adalah pengguna motor yang tidak memakai helm, kemudian pengendara motor yang masih dibawah umur, kendaraan yang melawan arus, dan kendaraan lambat yang menggunakan lajur kanan," ucapnya.