Si Wulan Keciduk Polisi Kedapatan Menyimpan Sabu Dibagasi Motornya

- 28 Juli 2020, 22:46 WIB
Kapolres Tabanan mengadakan jumpa pers terkait pengakapan tersangka narkotika
Kapolres Tabanan mengadakan jumpa pers terkait pengakapan tersangka narkotika /

RINGTIMES BALI - Jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba ( jenis shabu-shabu ), dua orang terduga pelaku diamankan di dua TKP yang berbeda dengan sejumlah barang bukti.

"Atas Infformasi masyarakat Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka SR alias Wulan (43) di Depan Minimarket Alfa Mart , Jalan By Pass Ir. Soekarno, Desa Delod Peken, Kec/Kab. Tabanan," ungkap Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H saat jumpa pers di Mapolres Tabanan. Selasa (28/7)

Ia melanjutkan, dalam penggeledahan tersebut, setelah di cek ternyata dalam bagasi depan sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka SR alias Wulan ditemukan 1 buah plastik klip yang didalamnya diduga sebagai Sabu.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegalloging

"Setelah dilakukan pengembangan tersangka SR alias Wulan mengakui bahwa barang tersebut sebelumnya dibeli dari tersangka yang bernama KW alias Weda (35)," jelas Siregar.

Berbekal informasi tersebut, jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan melakukan pencarian terhadap tersangka KW alias Weda dan sekitar pukul 23.10 wita melakukan penggeledahan terhadap tersangka KW alias Weda di Mini market Br. Denkayu Belodan, Desa Werdhi Bhuana, Mengwi, Badung

"Dari hasil pengeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip di dalamnya berisikan Kristal bening yang diduga Shabu," ucapnya

Baca Juga: Mau Pindah Tugas, Dandim 1617/Jembrana Ajak Forkopomda Latihan Menembak

Tersangka KW alias Weda juga mengakui selelumnya telah menjual Sabu kepada tersangka SR alias Wulan dengan harga Rp. 400.000,-.

Lebih jelasnya Siregar mengatakan, barang bukti yang berhasil disita petugas dari tersangka SR alias Wulan berupa 1 Paket Sabu 0,17 gram, 1 Buah Handphone dan 1 Unit Sepeda Motor Scoopy," imbuhnya.

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x