Polres Jembrana Gagalkan Praktik Penyelundupan Ilegal Logging

- 28 Juli 2020, 21:56 WIB
tersangka ilegalloging menunjukan barang bukti
tersangka ilegalloging menunjukan barang bukti /

RiNGTIMES BALI - Kepolisian Daerah Jembrana berhasil mengungkap kasus penyelundupan Ilegal logging, di Jembrana.

Kasus ini diungkap, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kendaraan yang mengangkut kayu Ilegal logging.

"Diketahui kendaraan ini rupanya mengangkut kayu ilegal dia melintas di daerah Melaya menuju arah timur (Denpasar)," jelas Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa,S.I.K, saat press rilis, Selasa (27/7).

Baca Juga: Mau Pindah Tugas, Dandim 1617/Jembrana Ajak Forkopomda Latihan Menembak

Atas Informasi tersebut, katanya dilakukan penyelidikan dan pada hari Kamis 23 Juli 2020 sekira pukul 05.00 wita.

"Jenis kendaraannya minibus warna putih No.Pol: DK 1223 BH dalam keadaan penuh muatan datang dari arah barat melintasi jalan raya Gilimanuk-Denpasar, di Banjar Pangkung buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara," imbuhnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.

Baca Juga: KPU Denpasar Sebut Kehadiran SMSI Miliki Peran Strategis Sukseskan Pilkada 2020

Sujianto, sopir asal Melaya mengaku melakukan pengangkutan sebanyak 37 batang kayu jenis Sonokeling dari daerah Klatakan Melaya dengan tujuan Banyubiru, Negara.

"Ini tanpa dilengkapi dokumen ya, kemudian Sdr.Sujianto beserta barang bukti dibawa ke Polres jembrana guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x