Sedangkan dari tersangka KW alias Weda disita barang bukti berupa 1 Paket Shabu 0,11 gram, 1 Buah Handphone dan 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia.
Baca Juga: Residivis Pembobol Vila Bule, di Tembak Polisi di Mengwi
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara.***