Si Wulan Keciduk Polisi Kedapatan Menyimpan Sabu Dibagasi Motornya

- 28 Juli 2020, 22:46 WIB
Kapolres Tabanan mengadakan jumpa pers terkait pengakapan tersangka narkotika
Kapolres Tabanan mengadakan jumpa pers terkait pengakapan tersangka narkotika /

Sedangkan dari tersangka KW alias Weda disita barang bukti berupa 1 Paket Shabu 0,11 gram, 1 Buah Handphone dan 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia.

Baca Juga: Residivis Pembobol Vila Bule, di Tembak Polisi di Mengwi

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x